Sosok Serba Putih Bercadar di Pringsewu Lampung Meminta Maaf, Ini yang Dikatakannya
Polisi sempat menduga jika wanita bercadar putih yang videonya viral di jagat maya tersebut mengalami gangguan jiwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Bebebrapa hari belankangan ini masyarakat Lampung tengah dihebohkan oleh sosorang prang berpakaian serba putih dan bercadar.
Kini, orang tersebut telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat umum atas perbuatannya.
Polisi sempat menduga jika wanita bercadar putih yang videonya viral di jagat maya tersebut mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Mengupil Saat Puasa Syawal Bisa Batal? Ternyata Ini Hukum Yang Sebenarnya dari Penjelasan Buya Yahya
Tetapi fakta terungkap jika wanita bercadar putih yang merupakan warga Pekon Bandung Barat, Pringsewu, itu terlilit pinjaman online (Pinjol).
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Senin, 16 Mei 2022, wanita yang ternyata benama Nurhayati itu meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Nurhayati mengaku dirinya melakukan hal tersebut, karena terlilit hutang pada pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid 19, Warga Cimahi Pulang Mudik Harus Lapor RT/RW
"Assalamu'alaikum, perkenalkan saya Nurhayati tinggal di Pekon Bandung Barat, pada kesempatan ini saya meminta maaf kepada warga Lampung khususnya kepada warga Kabupaten Pringsewu," ucap Nurhayati dikutip dari akun Isntagram @memomedsos, Senin, 16 Mei 2022.
Baca Juga: 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak
"Karena saya telah dianggap meresahkan warga Kabupaten Pringsewu, maksud dan tujuan saya yaitu meminta bantuan dana dikarenakan saya memiliki pinjaman online," imbuhnya.
Sebelumnya, masyarakat Lampung tengah dibuat heboh dengan sosok yang mengenakan pakaian serba putih dan bercadar.
Sosok tersebut mendatangi setiap rumah dan meminta sumbangan yang ramai dikatakan sambil memaksa.
Baca Juga: Lirik Laguâ Sampaikan – Coldiac
Kini sosok tersebut telah di ketahui dan tengah meminta maaf atas perbuatannya.***
Editor : inilahkoran

