Mengupil Saat Puasa Syawal Bisa Batal? Ternyata Ini Hukum Yang Sebenarnya dari Penjelasan Buya Yahya

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung bisa membatalkan puasa, lalu hukum ngupil saat puasa 6 hari bulan Syawal pun membatalkan?

Mengupil Saat Puasa Syawal Bisa Batal? Ternyata Ini Hukum Yang Sebenarnya dari Penjelasan Buya Yahya
Mengupil Saat Puasa Syawal Bisa Batal? Ternyata Ini Hukum Yang Sebenarnya dari Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN, Bandung- Membersihkan tubuh supaya tampil menawan dan wangi sebelum beramal sholeh di bulan Syawal, sangat disukai oleh Allah SWT.

Semua kotoran yang menempel di tubuh dibersihkan dengan baik. Namun bagaimana hukum membersihkan kotor hidung atau upil.

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung bisa membatalkan puasa, lalu hukum ngupil saat puasa 6 hari bulan Syawal pun membatalkan?

Baca Juga: Berikan Layanan Prima, XL Home Jalin Kerja Sama dengan Vidio dan Tokopedia

Jawaban Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV tegas mengatakan tidak batal asal bukan air yang masuk dalam hidung.

“Ngupil hanya dibagian bawah hidung saja, itu tidak batal,” jelas Buya Yahya.

Yang membatalkan adalah memasukkan sesuatu sampai batas hidung bagian atas yang jika masuk terjadi sergakan atau terasa panas.

Baca Juga: Libur Panjang, Penumpukan Kendaraan Terjadi di Kawasan Lembang

Hukumnya batal puasa. Karena sudah masuk dalam kategori memasukkan sesuatu dalam lubang hidung.

“Berwudhu pun tidak batal, asal jangan terlalu dalam,” lanjutnya.

Bersihkanlah kotoran yang menempel di hidung tadi sesuai dengan anjuran Allah. Selain supaya mempersiapkan pertemuan dengan Allah, ngupil juga punya manfaat.

Baca Juga: Kakek Asal Ciwalen Garut Meninggal Saat Bersepeda Menuju Situ Bagendit

Yaitu membebaskan sirkulasi udara yang masuk melalui hidung supaya saluran pernafasan berjalan lancar.

Hukum ngupil saat puasa diperbolehkan dengan syarat atau batasan yang Buya Yahya sampaikan diatas.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran