INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan rencana uji coba Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November–Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (
BKD) Jabar Dedi Supandi memastikan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
“Tetap melaksanakan kerjanya. Ini yang di luar urusan yang berhubungan dengan pelayanan publik langsung. Seperti misalnya laboratorium, itu enggak bisa (WFH),” ujar Dedi, Selasa 28 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, uji coba WFH akan diterapkan melalui dua mekanisme.
Pertama, pada November 2025, pegawai akan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap Kamis. Kedua, pada Desember 2025, diterapkan sistem 50:50, yakni setengah pegawai bekerja dari rumah dan sisanya tetap bekerja di kantor. Dengan sistem tersebut, Dedi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Baik uji coba WFH 50:50 maupun seminggu sekali, fungsi pelayanan publik tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor secara WFO,” ucapnya.
Contohnya kata Dedi, pelayanan pajak di Kantor Samsat maupun layanan lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat, wajib dilakukan secara langsung.
“Makanya mekanismenya diserahkan kepada kepala perangkat daerah untuk memastikan pegawainya bertanggung jawab, terutama di layanan publik,” tuturnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Jabar, kecuali bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Berlaku untuk seluruh ASN dan PPPK, kecuali yang berhubungan langsung dengan layanan publik,” katanya.
Meski belum bisa memastikan besaran efisiensi yang akan dicapai, Dedi menyebut target penghematan anggaran mencapai 20 persen dari pengeluaran normal.
“Gambaran efisiensi itu sekitar 20 persen. Makanya kita ingin lihat nanti, berapa hasil riil dari uji coba ini,” tuturnya.
Menurut Dedi, kebijakan WFH juga berpotensi berimbas pada efisiensi tenaga outsourcing, seperti cleaning service dan petugas keamanan.
“Itu nanti akan berdampak juga ke layanan outsourcing. Berarti cleaning service, petugas jaga, akan efisiensi juga ke sana,” ujarnya.
Sebagai dasar kebijakan, uji coba WFH ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD, yang telah disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jabar.***