Yana Keberatan ASN Ajukan Cuti Tambahan, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik Lebaran

ASN di lingkungan Pemkot Bandung dilarang meminta cuti tambahan Lebaran dan tidak boleh memakai mobil dinas saat mudik Lebaran nanti

Yana Keberatan ASN Ajukan Cuti Tambahan, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik Lebaran
Plt Wali Kota Bandung keberatan jika ada ASN yang meminta cuti tambahan saat libur Lebaran dan melarang mereka mudik memakai mobil dinas.

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku keberatan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti tambahan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

Sebab kata Yana Mulyana, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan libur nasional Lebaran berlaku 2-3 Mei. Sementara cuti bersama, berlaku 29 hingga 6 Mei. Maka total libur bersama mencapai 10 hari.

"Kalau ada ASN yang ingin mengajukan cuti tambahan, ya keberatan. Karena kan itu sudah cukup lama cutinya. Dimulai dari tanggal 29 April," kata Yana Mulyana pada Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi Minta Masyarakat Vaksin Booster

Selain keberatan cuti tambahan bagi ASN, Yana Mulyana pun menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Enggak boleh. Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan ASN untuk mudik," ucapnya.

Yana menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu aturan kegiatan Hari Lebaran seperti kegiatan takbir keliling. Namun dipastikan, Pemkot Bandung mendukung setiap kebijakan pemerintah. *** (Yogo Triastopo)

 


Editor : inilahkoran