YLBHI: 6.128 Orang Korban Kebebasan Berpendapat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sebanyak 6.128 orang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Jumlah tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga 22 Oktober 2019 dengan 78 peristiwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sebanyak 6.128 orang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Jumlah tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga 22 Oktober 2019 dengan 78 peristiwa.
"Kami mencatat, paling minimal terdapat 6.128 orang korban. Sebanyak 51 orang di antaranya meninggal dunia dan 324 orang di antaranya korban adalah anak-anak," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
Dia menabahkan, yang paling banyak menjadi korban adalah mahasiswa sebanyak 43 persen, dengan korban dengan jumlah terbanyak berada di Papua.
"Ada aktivis, pelajar, buruh, orang tua murid, jurnalis, hingga anggota DPRD yang kejadiannya di Aceh saat perayaan hubungan GAM dan RI serta anggota DPRD di Medan saat aksi reformasi dikorupsi," ujar Isnur.
"Paling tinggi, aksi terjadi di bulan September terkait reformasi dikorupsi yang mendapat respons represif dan brutal," ujar Isnur.
Pihaknya pun kembali mengingatkan bahwa, kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang. Diantaranya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Inilahcom)
Editor : Bsafaat


