Zona Darurat TPA Sarimukti Dibuka, Ini Batas Volumenya
Antrean truk pengangkut sampah mulai mengular menyusul dibukanya kawasan zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat 1 September 2023 pada pukul 13.00 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Antrean truk pengangkut sampah mulai mengular menyusul dibukanya kawasan zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat 1 September 2023 pada pukul 13.00 WIB.
Truk sampah dari Bandung Raya sudah mengantre beberapa jam sebelum zona darurat TPA Sarimukti dibuka. Lokasi pembuangan darurat tersebut berada di sebelah barat zona 1.
"Hari ini zona darurat TPA Sarimukti sudah bisa digunakan," ungkap Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto saat dihubungi, Jumat 1 September 2023.
"Untuk sementara baru sekitar 2 hektare dari total keseluruhan 6,5 hektare yang bisa digunakan untuk pembuangan sampah sementara," sambungnya.
Riswanto menjelaskan, zona darurat TPA Sarimukti merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya tanggal 24 Agustus 2023.
"Selama masa darurat yang ditetapkan mulai tanggal 24 Agustus sampai 24 September 2023 pembuangan sampah ke TPK Sarimukti akan dilaksanakan di zona darurat yang akan ditentukan melalui rapid asesmen oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung," jelasnya.
Riswanto menyebut, telah disepakati untuk total volume sampah maksimal yang dapat dibuang selama masa darurat adalah 8.689 ton.
Angka tersebut untuk membuang sampah yang telah berada di truk pengangkut sampah dan di TPS yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota.
"Untuk Kota Bandung mendapat kuota sebanyak 4.789 ton dengan 1.140 ritase, Kabupaten Bandung kuotanya 1.800 ton dengan 429 ritasi," tuturnya.
"Kota Cimahi 600 ton dengan 143 ritasi, dan KBB mendapat 1.500 ton dengan 357 ritasi," sambungnya.
Lebih lanjut Riswanto menerangkan, seperti diketahui sampah yang masuk ke TPA Sarimukti rata-rata mencapai 2.000 ton per hari dan terbanyak dari Kota Bandung yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Menurutnya, lantaran ini zona darurat maka penggunaannya hanya bersifat sementara. Hanya digunakan selama zona lainnya belum tuntas pemadamannya.
"Kalau zona 1, 2, 3, dan 4 yang selama ini digunakan untuk pembuangan sampah kembali normal, maka zona darurat tidak lagi digunakan," paparnya.
Meski begitu, Riswanto menyebut, tidak serta merta lokasi bekas terbakar bisa langsung digunakan. Harus terlebih dahulu dilakukan penataan.
"Sebelum digunakan kembali terlebih dahulu harus dilakukan penataan," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

