Sabu Sekilo Lebih dan Ganja Seberat Dua Kilo Siap Edar Diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar, ungkap empat laporan polisi terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dari empat laporan yang terungkap, polisi amankan lima orang tersangka, yang empat diantaranya pria dan satu orang lainnya perempuan.

Sabu Sekilo Lebih dan Ganja Seberat Dua Kilo Siap Edar Diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Subdit 1 Ditresnarkoba polda jabar, ungkap empat laporan polisi terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dari empat laporan yang terungkap, polisi amankan lima orang tersangka, yang empat diantaranya pria dan satu orang lainnya perempuan.

Wakil Direktur Ditresnarkoba polda jabar AKBP Herry Affandi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan selama dua pekan di pertengahan sampai dengan akhir Agustus 2023.

"Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti sabu seberat satu setengah kilogram dan ganja seberat dua kilogram," kata Herry, didampingi Kasubdit 1 Kompol Marwan Fajrin, saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba polda jabar, Jumat (1/9/2023).

Herry menuturkan para pelaku diketahui mengedarkan sabu dan ganja di beberapa wilayah di Jawa Barat. Daerah pendistribusian para tersangka diantaranya di wilayah Bandung Raya, Sukabumi dan Karawang.

"Mereka ini kurir. Modusnya dengan cara tempel," katanya.

Dari pengungkapan ini, Herry menyebutkan ada satu kasus yang menonjol, yakni terdapat bapa dan anak yang menjadi kurir sabu-sabu. Keduanya menjalani profesi sebagai kurir untuk menutupi kebutuhan ekonominya.

"Ini ada anak dan bapa yang menjadi kurir. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyebarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Keduanya baru empat bulan menjadi kurir sabu," ucapnya.

Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi, hukuman mati.

"Kita akan terus lakukan pengungkapan, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat," pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana