Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba, Sita Sabu 1,1 Kg dan Selamatkan 300 Ribu Jiwa

Polres Cimahi mengungkap 40 kasus narkoba dalam sebulan, menangkap 50 tersangka dan menyita sabu 1,1 kilogram.

Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba, Sita Sabu 1,1 Kg dan Selamatkan 300 Ribu Jiwa
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra ungkap keberhasilan jajarannya dalam membongkar 40 kasus narkoba dengan barang bukti senilai Rp2 M diamankan di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026)./INILAHKORAN-Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 40 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 50 tersangka selama sebulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba dan obat keras ilegal dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Tak cuma itu, hal ini sekaligus berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya peredaran gelap zat adiktif," kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).

Sita sabu 1,1 Kilogram hingga Ribuan Obat Keras

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh jenis barang bukti. Barang bukti terbesar berupa 1.197 gram sabu-sabu, disusul 370,63 gram ganja, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi bubuk, 45 butir ekstasi, serta 8.565 butir Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar.

Menurut Niko, salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial GG (27), warga Cicaheum, Kota Bandung, yang ditangkap di kawasan Gunung Batu.

"Pelaku terbukti menguasai 1 kilogram sabu dengan modal sekitar Rp800 juta. Sebanyak 400 gram sudah diedarkan, sedangkan sisanya berhasil kami sita," ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sabu dalam kemasan teh asal China dan mendistribusikannya menggunakan sistem titik koordinat (drop point) kepada pembeli di wilayah Bandung Raya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

"Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup," tegas Niko.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Dari 40 kasus yang tercatat, terdapat 16 perkara sabu, 14 tembakau sintetis, tiga ganja, dan tujuh obat keras tertentu. Empat perkara sudah masuk tahap II, sedangkan sisanya masih terus kami kembangkan untuk memutus jaringan peredaran narkoba," paparnya.

Polres Cimahi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.***


Editor : JakaPermana