Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sita 144 Gram Sabu dan 120 Gram Tembakau Gorila

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi selama September 2026.

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sita 144 Gram Sabu dan 120 Gram Tembakau Gorila
Jajaran Polres Tasikmalaya Kota saat menunjukan barang bukti berupa sabu serta obat terlarang lainnya. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi selama September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka. Lima orang merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu, sedangkan enam lainnya tersangka kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba selama September.

"Satuan narkoba, kita telah melaksanakan penegakan hukum berupa 11 laporan polisi, ada lima laporan polisi dengan barang bukti sabu, dan enam laporan polisi dengan barang bukti diluar sabu," kata Andik saat konferensi pers di halaman markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026).

Dari lima kasus narkotika, polisi menyita sabu dengan berat bersih 144,28 gram. Selain itu, diamankan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila seberat 120,98 gram serta tujuh butir pil ekstasi.

Sementara dari enam kasus obat sediaan farmasi, polisi mengamankan 1.199 butir tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir trihexyphenidyl, 672 butir Hexymer, dan 191 butir obat tanpa merek, 7 butir ekstasi. Polisi juga menyita empat buah timbangan digital.

"Sabu yang berhasil dikumpulkan sebanyak 144,28 gram, tembakau sintetis sebesar 120 gram, obat keras terlarang tertentu sebanyak 3.690 butir, ada juga ekstasi sekitar 7 butir," ujar Andik.

Lima tersangka kasus narkotika masing-masing berinisial IN, J, RFA, RK, dan DD Salah seorang tersangka, RK, merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2022.

Sementara enam tersangka kasus obat sediaan farmasi berinisial SK, CR, IP, RM, DA, dan RS.

Polisi menyebut seluruh tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar. Lima tersangka berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika, sedangkan enam lainnya sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi.

Lokasi pengungkapan kasus narkotika tersebar di empat kecamatan. Rinciannya satu TKP di Kecamatan Cihideung, dua TKP di Kecamatan Tamansari, satu TKP di Kecamatan Sukaresik, dan satu TKP di Kecamatan Cibeureum.

Sedangkan enam TKP kasus obat sediaan farmasi berada di Kecamatan Cipedes sebanyak dua TKP, Kecamatan Kawalu satu TKP, Kecamatan Ciawi dua TKP, dan Kecamatan Sukaresik satu TKP.

Dari sisi pekerjaan, lima tersangka kasus narkotika terdiri atas satu wiraswasta, satu karyawan swasta, dan tiga orang belum atau tidak bekerja.

Adapun enam tersangka kasus obat sediaan farmasi terdiri atas satu wiraswasta, tiga buruh harian lepas, dan dua orang belum atau tidak bekerja.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah modus. Mulai dari transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi tatap muka, hingga sistem tempel dengan menyimpan barang di tempat tertentu.

Peredaran juga dilakukan melalui media sosial WhatsApp dan Instagram.

Atas perkara tersebut, lima tersangka kasus narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara enam tersangka kasus obat sediaan farmasi disangkakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Editor : Doni Ramdhani