Sebulan, Polresta Bandung Sita 1 Juta Pil dan 1,5 Kilogram Sabu
Selama pengungkapan tiga bulan kasus Narkoba, Polresta Bandung menyita 1 juta pil dan 1,5 kilogram sabu-sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satres narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) ilegal.
Sepanjang Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 105 laporan polisi, menangkap 116 tersangka, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 1 juta butir obat keras ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasat Reserse narkoba Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif, pengembangan jaringan, serta operasi penindakan terhadap para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi, terdiri dari 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu," kata Made, Rabu (29/7/2026).
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka, terdiri atas 113 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek, seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.
Made mengungkapkan, terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut.
Kasus pertama adalah penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial RJ, warga asal Aceh, beserta barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek.
Sementara kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Dalam perkara tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MS dengan barang bukti 206,80 gram sabu.
Menurut Made, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya menerapkan sistem map atau peta, yakni menyimpan barang di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli. Selain itu, jaringan juga memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD).
"Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta dan memanfaatkan jasa kurir dengan metode COD," ujarnya.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Made menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

