Bawa Celurit dan Pisau Karambit, Tiga Pria Serang Pengendara di Soreang

Polresta Bandung menangkap tiga terduga pelaku penyerangan acak terhadap warga di Jalan Raya Soreang. Polisi menyita celurit dan pisau karambit.

Bawa Celurit dan Pisau Karambit, Tiga Pria Serang Pengendara di Soreang
Polresta Bandung menangkap tiga terduga pelaku penyerangan acak terhadap warga di Jalan Raya Soreang. Polisi menyita celurit dan pisau karambit.

INILAHKORAN.ID-Tiga pria yang diduga melakukan penyerangan secara acak terhadap seorang warga di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Kecamatan Soreang, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MRA (21), PNI (29), dan YFM (19). Mereka diduga menyerang korban bernama Eno menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pisau karambit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku membawa senjata tajam dan memilih kendaraan yang melintas secara acak untuk dijadikan sasaran penyerangan.

"Para pelaku melakukan aksinya secara random. Saat ada kendaraan melintas, mereka kemudian melakukan penyerangan hingga akhirnya mengenai korban. Sampai sekarang korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tri menjelaskan, polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis, 29 Oktober 2026, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu bilah pisau karambit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, penyerangan tersebut dilakukan secara acak. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Segera Melapor

Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menyaksikan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kami atau menghubungi 110 apabila melihat tindak pidana maupun membutuhkan pertolongan kepolisian," ujarnya.***


Editor : JakaPermana