Gas Elpiji Subsidi Disuntik ke Tabung Portable, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Polresta Bandung mengungkap praktik pengisian gas portable menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi di Baleendah. Polisi menyita 126 kardus tabung kosong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Polresta Bandung mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke dalam tabung Gas Portable untuk diperjualbelikan. Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2024 di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, seorang pelaku telah ditangkap dalam kasus tersebut. Pelaku diduga mengisi tabung gas portable menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, kemudian menjualnya kepada konsumen.
“Modusnya menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas portable untuk diperjualbelikan. Lokasinya di wilayah Kecamatan Baleendah,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/10/2026).
Polisi Sita 126 Kardus Tabung Gas Portable Kosong
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik pengisian gas secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima tabung gas elpiji, dua selang pengisian, timbangan, serta sebilah kapak yang diduga digunakan untuk membantu proses pemotongan tabung gas portable.
Polisi juga mengamankan 126 kardus berisi tabung gas portable kosong yang siap diisi.
Menurut Tri, pelaku tidak memproduksi gas portable dalam jumlah tetap setiap hari. Aktivitas pengisian dilakukan berdasarkan pesanan yang masuk melalui media sosial.
“Pelaku menjalankan aktivitas ilegalnya sejak 2024. Jumlah produksinya tidak tentu karena menyesuaikan pesanan melalui media sosial,” ujarnya.
Pelaku Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk menindak dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Polisi Tegaskan Gas Portable Bukan Produk Terlarang
Tri menegaskan, gas portable bukan merupakan produk yang dilarang. Namun, praktik pemindahan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung portable untuk diperjualbelikan di luar ketentuan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Yang dilarang bukan gas portablenya, melainkan cara pengisiannya menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Gas Bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan dengan cara seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan kasus di Baleendah ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis di luar ketentuan.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.***
Editor : JakaPermana

