11 Oknum Polisi Terancam Dihukum Mati, Nekat Jual Sabu Hasil Tangkapan

11 oknum polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara terancam hukuman mati setelah kedapatan menjual narkoba.

11 Oknum Polisi Terancam Dihukum Mati, Nekat Jual Sabu Hasil Tangkapan

INILAHKORAN, Tanjungbalai- Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan adanya kabar sebelas anggota polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang kedapatan menjual narkoba. Para oknum ini diketahui memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari Bintara hingga Perwira.

Diketahui, sebelas anggota polisi tersebut menjual narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Padahal sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari bandar narkoba lain yang ditangkap sebelumnya.

Kini, kasus yang membelit 11 oknum polisi ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Koruptor Dana Desa Galegale 2,5 Tahun Penjara

Sebenarnya ada 14 tersangka dalam kasus ini, tiga lainnya merupakan gembong narkoba. Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Usai Terbitkan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Situs Web Project Multatuli Tak Bisa Diakses

Halaman :


Editor : inilahkoran