112 Proyek di DPUPR Bogor yang Sudah Kantongi SPM dan SP2D Segera Dibayar, Ini Tahapannya
DPUPR Kabupaten Bogor menargetkan 112 proyek yang sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa segera dibayar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menargetkan 112 proyek yang sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa segera dibayar.
Namun, ia menjelaskan ada tahapan - tahapan yang harus jajarannya lakukan di sebuah sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) hingga berkordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"Minggu kenarin kami konsolidasi data, lalu hari ini Inspektorat melakukan review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), selanjutnya kami melakukan input data ke SIPD pada minggu ketiga Bulan Januari. Setelah itu di Bulan Februari, secara dua tahap, penyedia jasa atau kontraktor yang sudah mengantongi SPM dan SP2D dibayar atas pekerjaannya di Tahun 2025 lalu," jelas Suryanto Putra kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2025.
Suryanto Putra menerangkan untuk membayar 112 proyek, lebih dari Rp 200 miliar sudah disiapkan oleh Pemkab Bogor.
Anggaran tersebut, sudah tersedia di Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Tahun 2025, dan bukan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPa)
"Kami kemarin itu bukan gagal bayar, tetapi kendala pencairannya ada di sistem dan BPKAD yang lebih paham," terangnya.
Mantan Pj Sekda Kabupaten Bogor itu menjelaskan, untuk 17 proyek Tahun 2025 yang molor atau meluncur ke awal Tahun 2025 baru akan dibayarkan di semester kedua Tahun 2026.
"Sesuai aturan, proyek yang meluncur ke awal Tahun 2026 baru bisa dibayar pekerjaannya paling cepat di Bulan Agustus atau pada Bulan Oktober," jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
