Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar Pemda Bandung Barat, Ahli Waris RT Belum Terima Santunan JKM

Belum dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sejak Januari hingga Mei 2024 membuat ahli waris  pengurus RT yang meninggal meradang.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar Pemda Bandung Barat, Ahli Waris RT Belum Terima Santunan JKM

INILAHKORAN, Ngamprah - Belum dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sejak Januari hingga Mei 2024 membuat ahli waris  pengurus RT yang meninggal meradang.

Pasalnya, mereka kesulitan mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kecamatan Cipatat misalnya, terdapat dua RT yang meninggal dunia, namun hingga kini ahli waris belum mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) akibat belum dibayarnya BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bandung Barat.

“Kebetulan di Kecamatan Cipatat ada dua ahli waris yang belum bisa dapat santunan kematian gegara belum ada pembayaran. Mungkin wilayah lain juga ada,” kata Sekretaris 2 Forum Komunikasi Ketua (FKK) RT-RW KBB, Didi Rosadi kepada wartawan.

“Kami berharap Pemda Bandung bisa segera membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, agar hak para RT dan RW yang meninggal bisa segera terealisasi,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Forum RW Desa Padalarang, Ridwan Pardiyanto menyebut, imbas BPJS Ketenagakerjaan RT/RW yang belum terbayarkan membuat proses pencairan JKM bagi pengurus kewilayahan yang meninggal dunia kini terhambat.

"Di Desa Padalarang juga ada dua ahli waris RT yang belum mendapat santunan kematian akibat BPJS Ketenagakerjaan orang tuanya belum dibayar pemda," sebutnya.

Ridwan mengakui pihaknya sempat berupaya menanyakan perihal persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat.

"Dari pihak Forum RT/RW KBB pernah menanyakannya ke DPMD KBB. Tapi alasannya karena defisit anggaran jadi belum dibayar,” ujarnya.

Padahal, pada tahun 2023 ahli RT/RW mendapat santunan kematian dengan nominal Rp 42.000.000. Namun, saat ini para ahli waris tengah menunggu JKM orangtuanya agar dapat segera terealisasi.

“Jadi para ahli waris RT ini sudah mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan ini dari tahun lalu," ucapnya.

"Bahkan, beberapa RT/RW yang meninggal tahun lalu dapat santunan kematian karena iurannya normal dibayar,” sambungnya.

Sehingga, pihaknya pun meminta Pemda Bandung Barat segera melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT/RW tersebut.

“Kita RT/RW sudah berjuang sebagai pemerintahan terbawah yang berhubungan langsung dengan warga. Program ini juga diadakan salah satunya untuk menghargai atau menghormati profesi RT dan RW,” tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti