Kebijakan Akses Kesehatan Masyarakat Non-BPJS Diuji, Ini Respons Dedi Mulyadi
Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait layanan Kesehatan bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan langsung diuji, setelah beredar video viral mengenai seorang ibu yang meminta bantuan untuk pengobatan anaknya.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang ibu menanyakan kebijakan program kesehatan bagi warga yang tak memiliki BPJS Kesehatan namun dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Dia memohon bantuan, karena putranya yang berusia tiga bulan membutuhkan obat. Sementara obat tersebut tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan, sisi lain biayanya sulit dijangkaunya karena kondisi ekonomi.
Sang ibu juga mengaku telah ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), salah satu rumah sakit kerja sama dalam program tersebut untuk memastikan.
"Terus abi coba ngajukeun ka RSHS dan ti RSHS saurna tiasa, tapi kedah ka Dinas Kesehatan heula (Terus saya coba ajukan ke RSHS dan dari RSHS katanya bisa, tapi harus ke Dinas Kesehatab dulu)," kata ibu tersebut, dikuti dari akun media sosial Dedi Mulyadi, Minggu (25/10/2026).
Merespons situasi tersebut, Dedi Mulyadi memastikan akan ditindaklanjuti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Raden Vini Adiani Dewi.
"Terima kasih ibu, telah mengadukan masalahnya, tak lama nanti Kepala Dinas Kesehatan segera menghubungi ibu dan mencari nomor kontak ibu. Selanjutnya, seluruh masalahnya akan kami selesaikan. Semoga anak Ibu segera sembuh. Salam untuk keluarga di rumah," kata Dedi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Warga yang terkendala biaya pengobatan, kini memiliki alternatif akses layanan kesehatan melalui jaringan kerja sama dengan 86 rumah sakit.
Dalam skema ini, pasien yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya, tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setara kelas 3.
Kerja sama tersebut melibatkan tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya yang telah menyepakati kemitraan. Jaringan pelayanan itu mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai kabupaten/kota, rumah sakit pusat rujukan, hingga sejumlah rumah sakit swasta di Jawa Barat dan Jakarta.
Dedi menegaskan, pemerintah harus memastikan masyarakat tetap memperoleh pertolongan ketika menghadapi kesulitan, termasuk saat membutuhkan layanan medis.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” katanya.
Perluasan jaringan rumah sakit ini juga ditujukan untuk mengatasi kendala pelayanan akibat perbedaan wilayah administrasi. Dengan cakupan kerja sama yang lebih luas, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun membutuhkan penanganan di luar daerah asalnya.
Selain memperluas akses pengobatan, Dedi mendorong perubahan mekanisme pemerintah dalam merespons persoalan warga. Menurutnya, penanganan masalah tidak boleh bergantung pada laporan yang disampaikan langsung kepada gubernur.
Selama ini, sejumlah persoalan di masyarakat kerap baru mendapat perhatian setelah disampaikan langsung kepada dirinya. Padahal, jumlah penduduk dan luas wilayah Jawa Barat membuat pendekatan tersebut tidak mungkin menjangkau seluruh warga yang membutuhkan bantuan.
Dedi pun meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat pemantauan terhadap kondisi masyarakat, agar berbagai persoalan dapat terdeteksi lebih awal.
Informasi dari warga dan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sumber untuk mengenali masalah yang membutuhkan penanganan segera. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, termasuk persoalan akses dan pembiayaan layanan kesehatan, tanpa harus menunggu keluhan sampai kepada gubernur.
Editor : Doni Ramdhani
