Program JKN Diisukan akan Dihapus, BPJS Kesehatan: Yang Beredar di Medsos Tidak Benar

BPJS Kesehatan tegaskan bahwa isu yang menyebutkan JKN akan dihapus itu tidak benar.

Program JKN Diisukan akan Dihapus, BPJS Kesehatan: Yang Beredar di Medsos Tidak Benar
BPJS Kesehatan.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini beredar isu bahwa BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dihapus.

Usai BPJS Kesehatan ini dihapus, pemerintah akan menggantinya dengan Klinik Koperasi Merah Putih atau Klinik Kesehatan Kopdes.

Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.

BPJS Kesehatan juga menyebutkan program JKN tetap berjalan sesuai landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Dia menyebutkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Sementara itu penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Rizzky mengatakan penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.***


Editor : Irma Nurfajri