14 Perusahaan di Puncak dan Sentul Dipaksa Bongkar Mandiri dan Pulihkan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Sentul.

14 Perusahaan di Puncak dan Sentul Dipaksa Bongkar Mandiri dan Pulihkan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Sentul.

INILAHKORAN, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 8 perusahaan di Kawasan puncak dan 6 perusahaan di Kawasan sentul.

Para perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut juga bisa terancam hukuman pidana dan perdata.

"Ada 8 perusahaan yang telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah, dimana mereka diminta melakukan pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yg bersangkutan, serta wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai," tegas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Irjen Pol. Rizal Irawan kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Irjen (Pol) Rizal Irawan menuturkan 8 
perusahaan yang berada di hulu  Sungai Ciliwung  kawasan puncak, Kabupaten Bogor, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain), PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan), PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi), PT Karunia puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata), dan PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.

"Apabila tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana," tuturnya.

Tak hanya dikawasan puncak, jajarannya juga merekomendasikan 6 perusahaan dikawasan sentul yang merupakan hulu Sungai Bekasi untuk ikut bertanggung jawab terhadap bencana banjir di wilayah Bekasi maupun Kabupaten Bogor.

"Enam perusahaan yang berlokasi di Kawasan sentul tersebjt yaitu PT sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai Real Estate," tambahnya.

Ia melanjutkan, bahwa Deputi Gakkum telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan ke 6 perusahaan yg berada di hulu Sungai Bekasi tersebut dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup.

"Hal itu karena menginggat kerusakan yg ditimbulkan diduga sangat besar," lanjut Irjen (Pol) Rizal Irawan.

Alumni Akpol Tahun 1995 ini menuturkan bahwa KLH tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yang merusak daerah aliran sungai di hulu Sungai Ciliwung dan Sungai Bekasi maupun hulu sungai yang lain 

"Bahkan kami mulai menyasar bangunan yang saat ini marak di Gunung Salak," tuturnya.***


Editor : JakaPermana