2 Tahun Laporan Yenti Ganarsih Tidak Ditindak Lanjuti, Sembilan Bintang Minta Perlindungan ke Kompolnas dan Irtwasum Mabes Polri
Yenti Ganarsih melaporkan belasan Dosen Universitas Pakuan Bogor karena memakzulkan dirinya dari jabatan Dekan Fakultas Hukum, dengan alasan yang jelas tanpa disertai bukti hingga Pakar TPPU tersebut menganggap dirinya difitnah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tim kuasa hukum mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Ganarsih dari Kantor Hukum Sembilan Bintang meminta perlindungan ke Kompolnas dan Irtwasum Mabes Polri.
Hal itu karena laporan Yenti Ganarsih yang juga pakar Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2022 lalu tidak jelas tindak lanjut atau proses hukumnya.
Yenti Ganarsih melaporkan belasan Dosen Universitas Pakuan Bogor karena memakzulkan dirinya dari jabatan Dekan Fakultas Hukum, dengan alasan yang jelas tanpa disertai bukti hingga Pakar TPPU tersebut menganggap dirinya difitnah.
"Kedatangan kami ke Kompolnas dan Irtwasum Mabes Polri untuk meminta perlindungan karena laporan klien kami tidak jua ditindaklanjuti oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Selain ke Kompolnas dan Irtwasum Mabes Polri, jajarannya juga meminta perlindungan ke Karo Wasidik Mabes Polri.
Sebelumnya, petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan oleh para Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus tersebut.
Dari polemik yang terjadi sehingga menyebabkan aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan, dalam rangka mengkritisi kebijakan Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut Rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya.
Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah: tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti Ganarsih selama menjabat sebagai Dekan Fakuktas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Ujung dari aksi unjuk rasa, pada tanggal 25 Maret 2022, Yenti Garnasih resmi diberhentikan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas plPakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.
Dari rangkaian yang terjadi, Yenti Garnasih tidak terima atas tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya karena tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata mlengserkan dirinya dari jabatan Dekan.
"Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan,bukan saya!," singkat Yenti Ganarsih.
Pada 26 April 2022, Yenti garnasih melakukan laporan kepolisian di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan fitnah dan / atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya.
Laporan Kepolisian pun diterbitkan sebagaimana Nomor : LP / B / 0202 / IV / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.
Masalah timbul disaat laporan kepolisian tersebut mandek selama 2 tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.
Editor : Ahmad Sayuti
