Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara Resmi Ditahan di Lapas Banceuy

erpidana kasus penggelapan SPBU, yang juga mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, kini resmi menjadi warga binaan Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara Resmi Ditahan di Lapas Banceuy
erpidana kasus penggelapan SPBU, yang juga mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, kini resmi menjadi warga binaan Lapas Banceuy, Kota Bandung./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus penggelapan SPBU, yang juga mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, kini resmi menjadi warga binaan Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Irfan dieksekusi, pada Selasa 4 Juli 2023, malam. Irfan datang dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Kini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.

Baca Juga : Popda XIII 2023 Jabar Resmi Digelar

"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar dia, saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.

Vonis itu dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Baca Juga : TP PKK Kota Bandung Gandeng Telkom University untuk Pencegahan Human Trafficking

Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan.*** (Caesar Yudistira) 


Editor : JakaPermana