Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Menilai Tuntutan JPU Imajinatif dan Mengada-ada

Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, menilai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua analisa yuridis Jaksa sangat imajinatif dan mengada-ada. 

Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Menilai Tuntutan JPU Imajinatif dan Mengada-ada
INILAHKORAN,Soreang- Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, menilai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua analisa yuridis Jaksa sangat imajinatif dan mengada-ada. 
"Banyak keterangan-keterangan saksi dipersidangan tidak menerangkan hal demikian tapi dimasukan dalam surat tuntutan. Sehingga, sedikit banyak hanya mengcopy paste dari BAP," kata Kuasa hukum Irfan Suryanagara, Raditya usai persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 25 Januari 2023. 
Padahal, kata Raditya, merujuk kepada pasal 185 ayat 1 KUHP, mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti. Sesuai dengan apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Itu artinya, hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya.
"Tapi kami percaya keterangan saksi-saksi ini telah diperiksa dan dianggap dibacakam di muka persidangan. Dan secara rinci sudah dicatat oleh panitera dengan baik dan lengkap. Sehingga Majelis Hakim tidak akan terkecoh oleh pernyataan dari JPU yang tidak berdasar itu," ujarnya.
Sementara itu, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty yang mengikutip persidangan secara daring, saat ditanya tanggapannya oleh Majelis Hakim, mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi). Irfan menjawab akan ia bacakan sendiri pledoinya dihadapan Mejelis Hakim pada persidangan berikutnya. Sedangkan, Endang Kusumawaty, menyerahkan pledoinya kepada tim kuasa hukum.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, menuntut Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, masing-masing hukuman  12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau subdider enam bulan penjara.
"Terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Ketua Tim JPU, Fajar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 25 Januari 2023.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti