Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Menangis

Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati menangis saat divonis bebas oleh majelis hakim PN Bale Bandung dan meminta agar jaksa segera mengeluarkan keduanya dari tahanan

Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Menangis

INILAHKORAN, Bandung – Majelis hakim PN Bale Bandung memvonis bebas mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati lantaran tidak terbukti bersalah melakukan penipuan.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Stenly Gandawijaya di PN Bale Bandung, Rabu 8 Februari 2023. Irfan Surayanegara dan Endang Kusumawati pun terbebas dari dakwaan dan tuntutan JPU. 

Sidang putusan terhadap Irfan digelar secara daring. Saat mendengar putusan Irfan pun tampak menangis dan bersyukur sembari menangkat kedua tangannya sebagaimana terlihat dalam layar monitor di ruang persidangan. 

"Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan kesatu pertama. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan putusannya, Rabu 8 Februari 2023.

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata.

"Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Dikatakan Dwi kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Serta membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," katanya.

Majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Serta sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stenly Gandawijaya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai saksi korban Stenly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan terdakwa Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Bahkan, pelapor secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

"Majelis Hakim tidak menemukan tipu muslihat  atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh Majelis Hakim soal putusan tersebut. 

Kuasa Hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. 

"Alhamdulillah Majelis Hakim sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," katanya. (rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti