Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Irfan Suryanegara saat dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang dugaan penipuan SPBU, di Pangadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin  16 Januari 2023.

Selain Irfan Suryanegara, JPU juga menghadirkan sang istri Endang Kusumawati. Dalam persidanganIrfan pun banyak membantah soal keterangan yang diberikan oleh Stelly Gandawijaya yang merupakan korban penipuan dalam kasus ini.

Baca Juga : Ketua MPR Bambang Soesatyo Beri Pesan Khusus pada Guru Besar Fakultas Hukum Unpad I Gde Pantja Astawa

Irfan mengatakan, soal bisnis SPBU kala itu dirinya meminta bantuan untuk meminta dana talang. Irfan membantah jika pada saat itu dirinya yang disebutkan Stelly mengajak berbisnis dan berbagi keuntungan. Irfan hanya meminta bantuan dana talang saja.

Irfan pun menuturkan, SPBU di Walahar ia berniat membelinya dengan harga 12,5 miliar. Pada waktu itu, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi.

Irfan kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang pembelian SPBU.

Baca Juga : Siasati Tumpukan Sampah, Pemkot Cimahi Keluarkan Kebijakan Ini

"Saya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun maka saya datang ke sana melihat lalu setelah itu pemiliknya bertemu dengan saya di kantor setelah bernegosiasi, saya bilang ke Pak Stelly saya minta tolong talangi dulu," ucap Irfan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti