Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Irfan Suryanegara saat dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang dugaan penipuan SPBU, di Pangadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin  16 Januari 2023.

Selain Irfan Suryanegara, JPU juga menghadirkan sang istri Endang Kusumawati. Dalam persidanganIrfan pun banyak membantah soal keterangan yang diberikan oleh Stelly Gandawijaya yang merupakan korban penipuan dalam kasus ini.

Irfan mengatakan, soal bisnis SPBU kala itu dirinya meminta bantuan untuk meminta dana talang. Irfan membantah jika pada saat itu dirinya yang disebutkan Stelly mengajak berbisnis dan berbagi keuntungan. Irfan hanya meminta bantuan dana talang saja.

Irfan pun menuturkan, SPBU di Walahar ia berniat membelinya dengan harga 12,5 miliar. Pada waktu itu, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi.

Irfan kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang pembelian SPBU.

"Saya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun maka saya datang ke sana melihat lalu setelah itu pemiliknya bertemu dengan saya di kantor setelah bernegosiasi, saya bilang ke Pak Stelly saya minta tolong talangi dulu," ucap Irfan.

"Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi," kata Irfan.

Irfan menegaskan kala ia meminta bantuan terhadap Stelly, dirinya tidak menjanjikan soal bisnis dan keuntungan. Dengan demikian, dana talang senilai Rp 12,5 miliar itu dinilainya merupakan utang.

"Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.

Sementara soal SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Irfan mengatakan ia membeli dengan dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos. Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU.

"Tidak pernah," kata Irfan.

Terkait dengan tanah di Pasiripis, Majalengka, hingga Gunung Karang, Sukabumi, yang turut menjadi objek masalah dalam sidang, Irfan mengatakan dirinya juga tidak pernah menawarkan secara langsung kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah.

Atas pernyataan Irfan tersebut, Kuasa Hukum dari Irfan, Raditya menyatakan kliennya unsur TPPU mestinya tak dapat dikenakan pada kliennya karena pidana asalnya belum terbukti. Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.

"Sekarang kita serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Korban juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah.

Adapun nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah. Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp 77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 102 miliar. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti