Sedot Uang Hingga Rp58 Miliar, JPU Sebut Irfan Suryanagara Seperti Vampir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua dalil yang dikemukakan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam pledoinya.

Sedot Uang Hingga Rp58 Miliar, JPU Sebut Irfan Suryanagara Seperti Vampir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua dalil yang dikemukakan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam pledoinya./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua dalil yang dikemukakan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam pledoinya.
Bantahan ini dikemukakan oleh JPU saat membacakan replik atau bantahan dalam perkara  penipuan dan penggelapan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 1 Februari 2023.
Di hadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Dwi Sugianto, JPU menyebutkan, jika nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan terdakwa Irfan Suryanagara dan tim penasehat hukum terdakwa justru yang mengada-ada dan keliru.
Dengan tegas JPU membantah dalil-dalil yang di kemukakan terdakwa, karena dalil - dalil yang dibuat dalam nota pembelaannya keliru tidak benar dan hanya menuruti kehendak terdakwa tidak berdasarkan fakta di persidangan.
"Fakta di persidangan sudah jelas, bahwa terdakwa itu mengakui uangnya minta dari saksi korban, namun uangnya tidak mau di kembalikan kepada saksi korban Stenly Gandawidjaja padahal yang di harapkan uangnya di kembalikan," kata anggota JPU saat membacakan repliknya 
Fajar mengatakan, terdakwa Irfan membeli aset-asetnya seperti tanah, villa dan SPBU dari uang saksi korban Stenly Gandawidjaja. Namun anehnya, tidak diakui oleh kedua terdakwa ini 
"Seharusnya Penasehat Hukum memberikan dorongan kepada terdakwa untuk mengakui dan mengembalikan uangnya kepada saksi korban. Bukanya malah menuruti kemauan terdakwa," ujarnya.
 Fajar mengatakan,x bahwa Irfan Suryanagara itu seperti vampir yang sifatnya menghisap terus uang milik orang lain hingga Rp 58 milyar rupiah.
"Sejak  2013 hingga 2019 terdakwa tidak sadar sering minta uang dengan cara-caranya, dia kan seorang Ketua DPRD Jabar. Dimana ucapannya selalu di dengar orang, dengan kesempatan itu di gunakam untuk menipu orang. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati, kami meminta  majelis hakim untuk menolak seluruh argumentasi dan nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Irfan Suryanagara dan penasihat hukum terdakwa," katanya.
JPU menyatakan untuk tetap  pada tuntutannya. Bahwa terdakwa Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty  didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaa man 10 sampai 20 tahun penjara.
"Atas tindakan tersebut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dituntut 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah," kata Fajar.
Setelah pembacaan replik, penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty, Rendra akan menggunakan hak dupliknya pada sidang selanjutnya, yakni pada Jumat 
Sidang kemudian ditutup, majlis hakim menyampaikan akan mengagendakan sidang duplik pada hari Jumat 3 Februari 2023.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana