Membela Diri, Irfan Suryanegara  dan Istrinya Sebut Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Irfan dan istrinya bersikukuh tak merasa melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Stenly Gandawijaya.

Membela Diri, Irfan Suryanegara  dan Istrinya Sebut Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal 
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Irfan dan istrinya bersikukuh tak merasa melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Stenly Gandawijaya./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Irfan dan istrinya bersikukuh tak merasa melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Stenly Gandawijaya.
"Yang mulia, dakwaan ini menurut saya sangat-sangat tidak masuk 
akal. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dan istri selama 12 tahun dengan tuduhan melakukan penipuan dan juga dituduh melakukan 
tindakan pencucian uang," kata Irfan saat membacakan pledoinya, Senin 30 Januari 2023. Stenly datang dengan membawa catatan hutang dalam kertas.
Irfan mengatakan, pertemuannya kembali dengan Stanly yakni pada awal 2021 lalu. Saat ia tengah sibuk konsolidasi pemilihan ketua partai Demokrat Jabar. Stanly datang ke rumahnya dengan membawa catatan dalam kertas.
"Intinya saya berhutang ke saudara Stenly Gandawidajaja. Hutannya itu sebesar Rp 42 miliar dan sudah dibayar Rp 5 miliar, jadi sisanya adalah Rp 37 miliar. Berdasarkan catatan itu, saya menyatanan akan membayar, dengan catatan tolong dirincikan hutang tersebut, karena banyak catatan yang tidak saya pahami," ujar Irfan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwi Julianto.
Namun sayangnya, karena pandemi Covid-19, yang mengharuskan karantina, kata Irfan, membuat ia tidak bisa bertemu dengan siapapun. Begitu juga dengan Stanly tidak memberikan rincian hutang yang dimintanya. Kemudian, kata dia, ada pertemuan yang dinisiasi oleh rekan Stanly, salah seorang personil Polda Jabar.
"Dari pertemuan itu, hasilnya saya siap membayar hutan itu. Selama ada rinciannya yang benar dan logis," ujarnya. 
Usai  mediasi tersebut, kata Irfan, seolah tidak ada kesepakatan, akhirnya pada pertengahan 2021 saya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan tindak penipuan penggelapan dan pencucian uang yang sebenarnya tidak merasa ia lakukan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Yendri, menanggapi pledoi  Irfan Suryanagara beserta Istri pihaknya nanti akan di jawab  pada agenda jawaban JPU.
"Kami JPU akan menjawab pledoi terdakwa pada agenda replik nanti," Jelas Yendri.
Terkait JPU yang di anggap mengada-ada dan imanjinatif oleh kuasa hukum terdakwa. Kami minta kuasa hukum untuk membuktikannya, biar nanti Majelis Hakim yang menilainya, dan kuasa hukum harus membuktikan semua dakwanya JPU yang di anggap mengada-ada," katanya.
Yendri berharap jawaban JPU nanti di terima Majelis Hakim dan perbuatan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusahwaty bisa buktikan di persidangan.
"Kami akan membuktikan perbuatan kedua terdakwa di persidangan nanti dan berharap jawaban JPU atas pledoi terdakwa di terima majelis hakim," ujarnya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana