Mantan Ketua Demokrat Jabar Irfan Suryanegara Bebas dari Penjara

Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis SPBU. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

Mantan Ketua Demokrat Jabar Irfan Suryanegara Bebas dari Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPD Partai demokrat Jawa Barat, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis SPBU. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

"Benar, yang bersangkutan sudah bebas. Ia mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak Januari 2025," ujar Kusnali, Selasa 29 April 2025.

Sebelumnya, Irfan sempat menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan pengusaha Stelly Gandawidjaja hingga Rp58 miliar. Ia mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada November 2022.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada 8 Mei 2023, majelis hakim PN Bale Bandung memvonis lepas Irfan, dengan alasan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut kemudian dianulir Mahkamah Agung melalui kasasi. Pada Juni 2023, Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan, lalu dieksekusi ke Lapas Banceuy pada 4 Juli 2023.

Namun, Irfan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan mengurangi hukuman Irfan menjadi tiga tahun penjara. Setelah menjalani masa tahanan dan memenuhi syarat, ia dibebaskan bersyarat pada awal tahun ini. 


Editor : Ahmad Sayuti