Igun Hadiri Sidang Kasus Pencucian Uang Robot DNA Pro di PN Bandung

rancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan Putra alias Igun, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia menjadi saksi atas kasus tindak pidana pencucian uang robot DNA Pro.

Igun Hadiri Sidang Kasus Pencucian Uang  Robot DNA Pro di PN Bandung
rancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan Putra alias Igun, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia menjadi saksi atas kasus tindak pidana pencucian uang robot DNA Pro./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - rancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan Putra alias Igun, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia menjadi saksi atas kasus tindak pidana pencucian uang robot DNA Pro.

Igun bersama pengacaranya mendatangi PN Bandung pada pukul 13.40 WIB. Dia datang dengan menggunakan batik bercorak warna putih-hitam, dan bercelana hitam. Persidangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Hera Kartiningsih.
Kasus robot trading DNA Pro sendiri ada 10 orang yang sudah dijadikan terdakwa. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

foto: INILAH/Caesar Yudistira
10 orang itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : Spanduk Dukungan Anies-Aher 2024 Bertebaran di Sudut-sudut Kota Bandung


Editor : JakaPermana