Panji Gumilang Diduga Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar.

Panji Gumilang Diduga Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J trust sejumlah 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, semestinya dana tersebut digunakan untuk kepentingan yayasan. Namun uang pinjaman justru masuk ke rekening Panji Gumilang yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Yayasan

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," katanya.

Selain itu, Whisnu mengatakan penyidik juga menemukan adanya pembelian aset yang dilakukan oleh Panji yang berasal dari uang yayasan.

"Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan. Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tuturnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Halaman :


Editor : JakaPermana