Panji Gumilang Diduga Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar.

Panji Gumilang Diduga Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar./antarafoto

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.*** (inilah.com)

Baca Juga : Punya Nasib Sama Gagal Cawapres, Sandiaga Uno Lempar Pantun Buat Erick Thohir

Halaman :


Editor : JakaPermana