Panji Gumilang Diduga Tilap Uang Yayasan Rp73 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah melakukan penggelapan dana pinjaman yayasan, disebut total uang yang ditilapnya mencapai Rp73 Miliar.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.*** (inilah.com)
Baca Juga : Punya Nasib Sama Gagal Cawapres, Sandiaga Uno Lempar Pantun Buat Erick Thohir
Halaman :