2020, Lima RDTR Kab Bandung Siap Diperdakan

Pemerintah Kabupaten Bandung kini menyiapkan lima rencana detil tata ruang (RDTR) sebagai penjabaran lebih rinci dari rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. RDTR ini sangat penting sebagai panduan dari perencaan pengembangan dan pembangunan suatu kawasan dengan lebih rinci dan detil. 

2020, Lima RDTR Kab Bandung Siap Diperdakan
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung kini menyiapkan lima rencana detil tata ruang (RDTR) sebagai penjabaran lebih rinci dari rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. RDTR ini sangat penting sebagai panduan dari perencaan pengembangan dan pembangunan suatu kawasan dengan lebih rinci dan detil. 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Ben Indra mengatakan, berdasarkan amanat dari Perda RTRW ada kewajiban pemerintah untuk menyusun 20 RDTR. Saat ini, pihaknya tengah menggodok sebanyak 16 RDTR. Dari ke 16 RDTR yang tengah disiapkan itu, pada 2020 mendatang dipastikan rampung sebanyak lima RDTR dan siap sahkan sebagai Perda. 

"Kelima RDTR itu adalah Soreang, Katapang, Margahayu, Margaaasih dan Bojongsoang. Insyaalloh setelah melalui berbagai kajian dan juga asistensi, koreksi dan lainnya dari Gubernur ke lima RDTR ini akan siap diperdakan pada masa sidang ketiga DPRD 2020," kata Indra Minggu (15/12/2019).

Perencanaan pembuatan RDTR ini, kata Indra, memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Karena memang terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, diantaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), kemudian dilakukan poto udara dari suatu kawasan terbaru. Hal ini sangat penting, mengingat RDTR itu merupakan penjabaran lebih detil dari RTRW yang mengatur peruntukan suatu wilayah.

"Kalau RTRW itu peta skalanya 1:50.000 sedangkan dalam RDTR itu lebih kecil yakni 1:5.000. Nah kenapa kita belum punya RDTR karena memang untuk daerah yang peta RTRW skalanya 1:50. 000 seperti Kabupaten Bandung itu sulit karena terlalu luas wilayahnya. Makanya di Indonesia yang sudah punya RDTR itu cuma tiga kota yakni Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Tasikmalaya, karena peta ketiga kota itu kecil hanya 1:5000 saja," ujar Indra.

Indra melanjutkan, lamanya waktu dalam pengurusan RDTR ini juga tidak terjadi karena lembaga yang mengeluarkan rekomendasi untuk RDTR itu di Indonesia hanya ada satu yakni BIG. Satu lembaga ini harus melayani semua Kabupaten/Kota di Indonesia. Maka tak heran jika antran untuk mendapatkan rekomendasi dari BIG ini cukup panjang.

"RDTR itu sangat penting untuk menentukan arah pembangunan. Apalagi pak Presiden Joko Widodo yang mendorong semua perizinan melalui online submision single system (OSS) itu kan salah satu basisnya dari RDTR. Makanya pembuatan RDTR ini menjadi salah satu proritas kami," katanya.

Dengan adanya RDTR, lanjut Indra, akan lebih melindungi fungsi dari suatu kawasan. Karena memang RDTR itu mengatur lebih detail peruntukan suatu kawasan yang didasarkan pada kelayakan dan juga daya dukung lingkungan. Misalnya, dalam suatu daerah yang dinyatakan sebagai kawasan kuning yang dapat dijadikan pemukiman. Namun jika kondisi topografinya tidak memungkinkan maka tidak boleh didirikan bangunan di tempat tersebut. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani