INILAH, Bogor- Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor menggelar evaluasi kinerja dan uji kompetensi bagi 22 pejabat tinggi pratama di Gedung Pasca Sarjana Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Sabtu (23/3).
Dari 22 pejabat yang diperintahkan Wali Kota Bogor Bima Arya, satu pejabat tidak hadir yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sudraji.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang juga menjabat sebagai Plt Kepala
BKPSDA Kota Bogor mengungkapkan, evaluasi kinerja ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian negeri sipil.
“Secara administrasi, BKPSDA ingin menerapkan peraturan yang benar terkait rotasi, mutasi dan perpanjangan,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, kegiatan ini sangat baik dalam rangka mengevaluasi terhadap kinerja pejabat tinggi pratama. Pemkot dari awal sudah melaksanakan kegiatan tentang capaian kinerjanya seperti apa, termasuk dukungan anggaran.
“Jadi, kegiatan ini sekaligus memberikan dukungan terhadap para pemimpin daerah untuk bisa memberikan solusi dalam proses mutasi, rotasi dan perpanjangan jabatan,” jelasnya.
Ade menegaskan, ketika Pemkot Bogor akan melakukan perpanjangan, mutasi dan rotasi harus dilihat secara menyeluruh dari berbagai aspek termasuk penilaian kinerjanya.
“Kalau mendengar penuturan dari para panelis ini merupakan hal yang baru di Jawa Barat. Tidak asal memindahkan, tapi diuji kompetensinya, kinerja. Sehingga kalau ada rotasi dan mutasi ada di posisi yang pas,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDA Kota Bogor Dani Rahardian menambahkan, tujuan kegiatan ini untuk menyesuaikan jabatan dengan kompetensi dan kemampuan. Baik kemampuan di bidang pemerintahannya, manajerialnya, tekniknya dan sosiokultural. Uji kompetensi ini suatu keharusan dan juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“Jadi harus nenempatkan orang yang tepat, ditempat yang tepat atau istilahnya the right man in the right place. Hal ini juga sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan PP nomor 11 tahun 2017. Setiap jabatan tinggi pratama harus dievaluasi kinerjanya,” ujar Dani.