228 Narapidana di Jabar Diusulkan 'Merdeka' Saat HUT ke-75 RI
Sebanyak 228 narapidana di Jawa Barat diusulkan akan menghirup udara bebas atau menjadi orang yang merdeka pada 17 Agustus 2020 mendatang. Mereka mendapatkan remisi hari kemerdekaan dari Kementrian Hukum dan HAM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sebanyak 228 narapidana di Jawa Barat diusulkan akan menghirup udara bebas atau menjadi orang yang merdeka pada 17 Agustus 2020 mendatang. Mereka mendapatkan remisi hari kemerdekaan dari Kementrian Hukum dan HAM.
Kepastian tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan persnya, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, remisi dibagi dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I yaitu pemberian remisi dengan pengurangan masa hukuman. Sedangkan remisi umum II langsung bebas.
"Remisi umum II (langsung bebas) ada 228 orang," ucap Aris.
Aris menyebutkan, total jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 11.811 orang. Sementara untuk jumlah narapidana sendiri di Jawa Barat berjumlah 20.367 orang.
"Jumlah total (yang diusulkan mendapat remisi) sebanyak 11.811 orang. Jumlah remisi umum I ada 11.583 orang dengan remisi satu bulan sampai enam bulan," ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menambahkan belasan ribu narapidana tersebut dinilai sudah berhak mendapatkan remisi. Pasalnya, mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
"11.811 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani

