46 Kendaraan Ditilang karena Parkir Liar di Bandung

Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan 46 kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan Kota Kembang, Jumat (14/6/2019).

46 Kendaraan Ditilang karena Parkir Liar di Bandung
46 kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan Kota Bandung ditertibkan petugas, Jumat (14/6/2019). (Agung Fitu Budiana)

INILAH, Bandung- Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan 46 kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan Kota Kembang, Jumat (14/6/2019).

Penertiban yang dipimpin Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo dilakukan di tiga tempat.  Jalan LLRE Martadinata, Jalan Merdeka, dan Jalan Purnawarman.

Kendaraan yang ditemukan parkir di bahu jalan serta ditinggalkan pemiliknya, dilakukan penindakan dengan menggembosi ban. Bahkan, ada kendaraan diangkut petugas.

Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini dilakukan guna menciptakan lalu lintas yang tertib.

"Penertiban parkir ini sengaja dilakukan agar menciptakan Bandung dengan lalu lintas yang tertib, Kenapa harus tertib? Karena disini merupakan destinasi wisata bagi masyarakat, yang datang tidak hanya di seputaran Kota Bandung saja, tapi dari luar Kota Bandung," katanya.

Menurut Bayu, jumlah kendaraan di Kota Bandung pada hari-hari tertentu atau akhir pekan mengalami peningkatan, namun jalan di Kota Bandung memiliki keterbatasan.

Selain itu, beberapa ruas jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk menambah kapasitas kendaraan, terhambat karena parkir liar, diantaranya Jalan LLRE Marthadinata, Jalan Dr Djunjunan, dan Kawasan Dago.

"Ini kita coba tertibkan, dengan harapan apabila ruas jalan yang ada rambu dilarang parkir ditertibkan, kemacetan bisa ditanggulangi," ucap Bayu. (Agung Fitu Budiana)


Editor : Bsafaat