46 Kendaraan Parkir Liar Dilakukan Penindakan

Sebanyak 46 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring penertiban parkir liar yang dilakukan terhadap kendaran di sejumlah jalan di Kota Bandung, Jumat (14/6/2019).

46 Kendaraan Parkir Liar Dilakukan Penindakan
inilahkoran

INILAH, Bandung - Sebanyak 46 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring penertiban parkir liar yang dilakukan terhadap kendaran di sejumlah jalan di Kota Bandung, Jumat (14/6/2019).

Kepala Unit Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Kota Bandung, Bondan Irawan mengatakan puluhan kendaraan tersebut ditertibkan dengan mencabut pentil ban hingga pengangkutan kendaraan.

"Yang dicabut pentil ada 20, yang ditilang 22, motor yang diangkut satu, dan yang lainnya diberi imbauan, total keseluruhannya ada 46," katanya.

Menurut Bondan, penertiban ini sudah hampir berjalan selama tiga hingga empat tahun, namun belum dirasakan maksimal, karena butuh bantuan masyarakat dalam hal ini agar tetap bisa disiplin.

"Kami rutinkan untuk jalur Jalan Riau, Purnawarman, dan sepanjang Jalan Merdeka, serta kawasan Dago, selain itu di beberapa titik lain yang mungkin kami anggap memang perlu tindakan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung dalam penegakkan hukum, serta menanggapi aduan masyarakat melalui media sosial.

"Saat ini disetiap persimpangan sudah dipasang juga audio untuk menghimbau kepada pengendara, di tempat-tempat yang di titik rawan kepadatan lalu lintas disebabkan parkir liar, petugas kami selalu menghimbau," kata Bondan. (Agung Fitu Budiana)


Editor : Doni Ramdhani