534 Warga Binaan Lapas Paledang Dapat Remisi HUT ke-75 RI

Sebanyak 534 warga binaan di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

534 Warga Binaan Lapas Paledang Dapat Remisi HUT ke-75 RI
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Sebanyak 534 warga binaan Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Lapas Kelas II Bogor Teguh Wibowo mengatakan, pengurangan masa tahanan yang didapat para warga binaan pun beragam. Mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan lamanya.

"Dari jumlah 534 warga binaan yang mendapatkan remisi, didominasi warga binaan pidana narkoba 308 orang, dan 226 warga binaan pidana lainnya dan satu orang bebas," kata Teguh, Senin (17/8/2020).

Baca Juga : Sertifikat Sekolah dan Cadangan Tanah Makam Diserahkan BPN ke DPKPP

Dia menuturkan, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik. Pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang melebihi kapasitas yakni mencapai 715 warga binaan dari kapasitas hanya 394 orang.

"Meski overload kami memastikan warga binaan aman dari Covid-19, penanganan Covid-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19. Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus," tambah Teguh.

Sedangkan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi atas hal-hal positif yang dilakukan selama pembinaan. 

Baca Juga : Burhanudin Terima Penghargaan Tertinggi dari Presiden Jokowi

"Merdeka itu mahal, menjadi orang merdeka tidak mudah tapi yakinkan selalu untuk jadi merdeka sepenuhnya. Terima kasih sudah melakukan banyak hal baik selama pembinaan disini," tutur Bima.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani