Acep Jamaludin Meyakini, Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Kunci Terciptanya Lingkungan yang Kondusif
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin meyakini, sinergitas antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang kondusif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin meyakini, sinergitas antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang kondusif.
Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dinilai Acep dapat menjadi pondasi mewujudkan lingkungan yang tentram, tertib, aman dan nyaman.
Melalui digencarkannya sosialisasi Perda, termasuk Perda 5/2021 kata dia, dapat meningkatkan pemahaman yang baik, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," kata Acep di Kota Bandung baru-baru ini.
Perda Trantibumlinmas tambah Acep, didalamnya mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya.
Tentu tujuannya untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban, yang semakin kompleks di masyarakat.
Antaranya lanjut Acep, peraturan tersebut mencakup penegakan aturan terkait gangguan ketertiban umum, pelaksanaan pencegahan kerusuhan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini. Penegakan ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” ucapnya.
Acep juga menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang berkembang. Sehingga penyelenggaraan ketertiban umum dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya penyebarluasan peraturan ini, dimaksudkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta memahami dampak dari peraturan yang telah diperbarui ini," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
