Ada Apa Ini? Begitu Ditahan, Penusuk Pengemudi Ojol Bandung Hingga Tewas, Kesurupan dan Berhalusinasi

Ada apa dengan Anggi, tersangka pelaku penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online Dicky Rinaldi?

Ada Apa Ini? Begitu Ditahan, Penusuk Pengemudi Ojol Bandung Hingga Tewas, Kesurupan dan Berhalusinasi

INILAHKORAN, Bandung – Ada apa dengan Anggi, tersangka pelaku penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online dicky rinaldi?

Setelah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian, Anggi berkali-kali kesurupan. Terangka penusuk pengemudi ojek online Dicky Rinaldi itu bahkan sering berhalusinasi.

Setelah ditangkap pada Jumat 9 Agustus 2024, polisi langsung menahan Anggi di polsek coblong, Kota Bandung, mulai Sabtu 10 Agustus 2024. Dia ditangkap atas ulahnya menusuk Dicky Rinaldi hingga pengemudi ojek online itu meregang nyawa.

Namun, setelah ditangkap dan ditahan di Polsek Coblong, tersangka Anggi dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih. Dia harus menjalani pemeriksaan mental karena selalu mengalami halusinasi.

“Selama penangkapan dan penahanan di Polsek Coblong tersangka beberapa kali kesurupan dan halusinasi karena sebelumnya sering memakai obat penenang,” kata Kapolsek Coblong, Kompol Riki Erickson.

Peristiwa penusukan Dicky Rinaldi tersebut terjadi seberang Bebek Ali Borme di Jalan Teuku Umar, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pengemudi ojek online itu meninggal dunia.

Riki Erickson mengatakan peristiwa penusukan Dicky Rinaldi itu terjadi karena pelaku dan korban memiliki permasalahan sebelumnya.

Setelah itu, pelaku mendatangi korban di seberang Bebek Ali Borme dan mengajak duel sambil membawa surat perjanjian. Namun, korban menolak untuk berduel hingga akhirnya ditusuk.

“Pelaku membawa kertas perjanjian duel dengan korban Dicki Rinaldi. Namun Rinaldi menolak untuk menandatangani hingga terjadi cekcok," ucap Riki.

Setelah terjadi cekcok, Riki melanjutkan, pelaku mengambil pisau dari tasnya dan langsung menusuk punggung sebelah kiri dan mengenai tangan kiri korban.

Pascakejadian, korban meninggal dunia. “Korban meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau barang siapa menghilangkan jiwa-orang lain. (*)


Editor : Zulfirman