Ada Hubungan Asmara, Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut

Dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa antara korban dan tersangka memiliki hubungan.

Ada Hubungan Asmara, Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut
Tersangka Fauzan Fahmi.

INILAHKORAN, Bandung - Ada hubungan asmara, polisi membeberkan kronologi kasus penemuan mayat wanita tanpa yang ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu.

Dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa antara korban dan tersangka memiliki hubungan.

“Diketahui bahwa mayat tanpa kepala yang merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial FF disebabkan karena memiliki hubungan asmara,” ujar Wira.

Berikut kronologi dari kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala yang dibunuh oleh tersangka Fauzan Fahmi.

Wira menjelaskan bahwa pada hari Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, SH meminta Fauzan untuk mengantarkan ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar yang terletak di Muara Karang, Jakarta Utara.

Kemudian, pada pukul 17.30 WIB, Fauzan tiba di Hotel Aceh Besar, kamar 502, tetapi tidak membawa ikan tuna yang dipesan oleh SH. Oleh karena itu, Fauzan menyarankan SH untuk mengambilnya di rumah.

“Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira.

Sekitar pukul 21.00, SH menaiki ojek dan menuju rumah Fauzan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mengambil ikan tuna yang dipesan. Setibanya di depan gang rumah Fauzan, SH menghubungi Fauzan untuk dijemput.

Namun, ketika berada di depan rumah Fauzan, SH ragu untuk naik ke lantai dua dan menyatakan bahwa ia takut ada istri Fauzan dengan ungkapan yang tidak pantas.

“Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri, mendorong lengan tangan kanan dan kiri agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” ungkap Wira.

“Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan depan rumah dan kemudian dari arah depan, tersangka mencekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” sambungnya.

Karena saat itu dalam keadaan emosi, Fauzan berpikiran untuk memotong leher korban dan segera mengambil pisau, kantong, dan karung kecil, dan menggorok leher korban hingga putus dalam kurun waktu kurang lebih 2 menit.

“Setelah itu kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukkan kembali ke dalam karung kecil, yang kemudian tersangka melakukan atau mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan maupun jempol kiri. Adi dikupas ini telunjuk dan jempol, kulitnya, dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban atau menghilangkan identitas korban,” tutur Wira.

Sementara untuk tubuh korban diangkat oleh pelaku ke lantai dua. Namun karena darah dari tubuh korban berceceran, tersangka menggunakan celana dalam korban untuk mengelap darah yang ada di lantai. Sedangkan tubuh korban disimpan dan ditutup dengan selimut.

Pukul 23.00 WIB, pelaku keluar rumah untuk membuang kepala korban di dekat Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keesokan harinya pada Senin (28/10/2024), pelaku membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban, seperti karung besar, kardus bekas, tambang, dan tali rafia

“Jadi jasad daripada si korban ini dibungkus dengan menggunakan selimut, termasuk dibungkus dengan busa, Kemudian dengan kardus, setelah kardus dibungkus lagi dengan busa, kemudian diikat dengan tali tambang dan tali rafia,” jelasnya.


Editor : Firda Rachmawati