Ada Peran Paman dan Keponakan dalam Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena sabu-sabu. Ada peran paman dan keponakan dalam penangkapan itu.

Ada Peran Paman dan Keponakan dalam Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap Satuan Narkoba Polres Cimahi saat menikmati sabu-sabu.

INILAHKORAN, Ngamprah – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena sabu-sabu. Ada peran paman dan keponakan dalam penangkapan itu.

Peran paman dan keponakan yang menjerat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah dimainkan SP, AP, dan EKS. Dari merekalah narkoba jenis sabu-sabu didapat.

“Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan jajaran Sat Narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025.

“Kemudian, kita amankan tiga orang pelaku yakni SP sebagai bandar, AP dan EKS sebagai kurir,” sambungnya.

Tri menjelaskan, ketiga orang pelaku ini masih satu keluarga, yakni sebagai paman dan keponakan.

“Dari mereka kita dapatkan sabu-sabu seberat 20,94 gram. Kemudian, dalam pengembangannya sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku sempat menjual kepada para pemakai,” jelasnya.

Alhasil, lanjut Tri, pihaknya mengamankan RNF, TY dan RI dimana saat ketiganya diamankan polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu dengan barang bukti berupa bong. Ketiga pemakai ini teman satu kuliah, ada yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, pengacara dan pemilik rumah," ujarnya.

Tri menyebut, mereka menggunakan sabu-sabu di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai, namun bakal pihaknya kembangkan.

“Dari keterangan pelaku pengedar mengaku sudah 4 bulan bisnis barang terlarang tersebut. Sementara pengakuan pengguna satu kali,” ujarnya.

Untuk para pengedar, ungkap Tri, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya. (*)


Editor : Zulfirman