Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ternyata....
Aparat Satuan Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah karena sabu-sabu. Bagaimana kronologisnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi – Aparat Satuan Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah karena sabu-sabu. Bagaimana kronologisnya?
Polisi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah bersama dua temannya saat menikmati sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah dilakukan di Kampung Tanjungsari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu tersebut seberat 0,84 gram.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan jajaran Sat Narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat.
"Barang tersebut didapat dari T, kakak kandung pelaku SP untuk diedarkan. Sabu tersebut diterima SP pada Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang direcah menjadi paketan kecil," kata Tri.
Tri menyebut, hasil interogasi dari ketiga tersangka, bahwa sebelum diamankan, para tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak dua paket di daerah Rancapanggung pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian, tersangka SP mengaku menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS untuk menjual shabu tersebut ke depan rumah yang berlamat di daerah Rancapanggung Kecamatan Cililin KBB dengan cara ditempel.
"Dari mereka, polisi menyita shabu-shabu seberat 20,94 gram. Kemudian, dalam pengembangannya sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku sempat menjual kepada para pemakai," ujarnya.
Alhasil, lanjut Tri, pihaknya mengamankan RNF, TY dan RI dimana saat ketiganya diamankan polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.
"Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi barang bukti berupa bong. Ketiga pemakai ini teman satu kuliah, ada yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, pengacara dan pemilik rumah," ujarnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri menyebut, mereka menggunakan (sabu) di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai, namun bakal pihaknya kembangkan.
"Dari keterangan pelaku pengedar mengaku sudah 4 bulan bisnis barang terlarang tersebut. Sementara pengakuan pengguna satu kali," ujarnya.
Untuk para pengedar, ungkap Tri, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Sedangkan untuk pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya. (*)
Editor : Zulfirman
