Awalnya Nyari Air Galon, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Terjebak Sabu-sabu

Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat buka suara setelah dicokok polisi.

Awalnya Nyari Air Galon, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Terjebak Sabu-sabu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap Satuan Narkoba Polres Cimahi saat menikmati sabu-sabu.

INILAHKORAN, Cimahi – Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat buka suara setelah dicokok polisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Cimahi saat menikmati sabu-sabu bersama dua kawannya.

Dari tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah dan kawan-kawan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram.

Ironisnya, Riza Nasul Falah mengaku sudah dua kali mengonsumsi barang terlarang tersebut dari bandar yang berbeda.

“Sudah dua kali, yang pertama beda (bandar)," kata Riza di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025.

Menurutnya, narkotika pertama yang digunakan dirinya dibeli dari bandar yang berbeda. 

Namun, dia berdalih konsumsi sabu-sabu pada Rabu 5 Maret dini hari itu dilakukan secara tidak terencana.

“Jadi saat itu saya sedang mencari (air) galon karena di rumah sudah habis dan memang akan sahur juga,” tuturnya.

Kemudian, sambung Riza, ada teman-temannya yang mengajaknya patungan untuk membeli sabu-sabu. Dari situlah, dia kemudian ditangkap polisi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyebut, Riza Nasrul Falah dan kawan-kawan menggunakan sabu-sabu di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai.

“Dari keterangan pelaku pengedar mengaku sudah 4 bulan bisnis barang terlarang tersebut. Sementara pengakuan pengguna satu kali," ujarnya.

Untuk para pengedar, ungkap Tri, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan untuk pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya. (*)


Editor : Zulfirman