Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik
Ade Yasin dituntut tiga tahun bui dan dicabut hak politiknya. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Hal itu dikemukakan JPU, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Senin 12 September 2022.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yasin pidana penjara tiga tahun penjara," kata JPU KPK Roni Yusuf saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara, Ade Yasin juga dituntut untuk membayar denda sebesar seratus juta rupiah, dengan subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana," kata JPU.

Pertimbangan tuntutan terhadap Ade Yasin yaitu tiga tahun penjara karena terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

"Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sama dengan Ade Yasin, untuk terdakwa Ihsan Ayattullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor,) JPU menuntut dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor ) dan Rizki Hidayat (PPPK pada Dinas PUPR), mereka dituntut dua tahun kurungan penjara dan dengan Rp50 juta subsider enam bulan.

Adapun tuntutan jaksa berdasarkan persidangan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa, melakukan suap kepada anggota BPK RI, untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Pemkab Bogor pada 2021.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani