PPP Absen saat Rapat Paripurna Pemberhentian Ade Yasin dari Jabatan Bupati Bogor, Ini Komentar Iwan Setiawan

Enam orang anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PPP tidak menghadiri Rapat Paripurna Bogor segera memproses pengesahan pemberhentian Bupati Bogor Ade Yasin dan menunjuk Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor di sisa akhir periode masa jabatan 2018-2023, Senin, 21 Agustus 2023.

PPP Absen saat Rapat Paripurna Pemberhentian Ade Yasin dari Jabatan Bupati Bogor, Ini Komentar Iwan Setiawan
Namun Iwan Setiawan menanggapinya secara normatif, bahwa dalam rapat paripurna hari ini, tidak membutuhkan persetujuan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor hanya mendengarkan surat yang dibacakan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Enam orang anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PPP tidak menghadiri Rapat Paripurna Bogor segera memproses pengesahan pemberhentian Bupati Bogor Ade Yasin dan menunjuk Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor di sisa akhir periode masa jabatan 2018-2023, Senin, 21 Agustus 2023.

Namun Iwan Setiawan menanggapinya secara normatif, bahwa dalam rapat paripurna hari ini, tidak membutuhkan persetujuan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor hanya mendengarkan surat yang dibacakan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

"Normatif, Bupati Bogor hanya mendapatkan tembusan dari Menteri Dalam Negeri, lalu DPR Kabupaten Bogor membacakan surat dan mengusulkan saya menjadi Bupati Bogor defenitif," kata Iwan Setiawan kepada wartawan.

Baca Juga : Sekda : Akhir Tahun, 10 Proyek Strategis Kota Bogor Harus Selesai

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan tidak ada permasalahan ketiga anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PPP yang dulu ikut mengusungnya menjadi Cabup-Cawabup Bogor bersama Ade Yasin tidak menghadiri Rapat Paripurna, dan tetap dilaksanakan karena sudah memenuhi kuorum.

"Ga masalah kalau tidak hadir, yang penting  penting kuorum. Kalau yang hadir, berarti itu dia mau mendengarkan bunyi surat dari Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto," tuturnya.

Sementara itu, di luar PPP, Fraksi partai politik lainnya seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PDI Perjuangan mendengarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023.

Baca Juga : Olah TKP, Polisi Selidiki Ledakan di IPB yang Tewaskan Laila Atika Sari

SK Mendagri Tito Karnavian itu terbit pasca inkrachnya putusan pengadilan mantan Bupati Bogor Ade Yasin, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani