Agnez Mo Mendadak Dilaporkan ke Bareskrim Polri Diduga Tak Gubris Soal Somasi

Agnez Mo dilaporkan oleh musisi Ari Bias ke Bareskrim Polri karena lagunya yang berjudul "Bilang Saja" digunakan di tiga kelab malam

Agnez Mo Mendadak Dilaporkan ke Bareskrim Polri Diduga Tak Gubris Soal Somasi
Agnez Mo/Instagram

INILAHKORAN.COM, Bandung - Agnez Mo dilaporkan oleh musisi Ari Bias ke Bareskrim Polri karena lagunya yang berjudul "Bilang Saja" digunakan di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izinnya. 

Tindakan ini diambil setelah Agnez Mo tidak memberikan respons atas somasi yang dia layangkan sebelumnya terkait masalah ini.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).

"Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," tambah Minola Sebayang.

Dalam kasus ini, Agnez Mo dituduh melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Selain itu, Agnez dianggap tidak memiliki izin dari LMKN, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 yang menyatakan bahwa izin pencipta lagu tidak diperlukan selama royalti telah dibayar.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," ujar Minola

“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai," sambung Minola.

Harapannya, laporan ini kepada Bareskrim Polri dapat segera ditindaklanjuti.

"Semoga proses hukumnya berjalan lancar. Bagi siapa pun yang menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin, hukum akan mengambil langkahnya," demikian disampaikan oleh Minola.


Editor : Firda Rachmawati