Komisi III DPR RI Soroti Putusan Kasus Agnez Mo dan Ari Bias: Kami Sepakat Terus Mengawal Proses Hukum
Komisi III DPR RI menyoroti secara serius putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi III DPR RI menyoroti secara serius putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias.
Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengenai mekanisme pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan musik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Agnez Mo hanya berperan sebagai penyanyi dalam pertunjukan tersebut, bukan penyelenggara acara.
Oleh karena itu, menurutnya, kewajiban membayar royalti seharusnya ada di tangan penyelenggara, bukan penyanyi.
“Kami tadi sepakat untuk terus mengawal Proses Hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez,” ujar Habiburokhman dalam pertemuan dengan perwakilan Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, putusan terhadap Agnez Mo menimbulkan kegaduhan di kalangan publik dan industri musik.
Meski putusan tersebut belum dibatalkan secara resmi, ia menekankan bahwa keputusan itu bersifat inter partes, hanya mengikat kedua belah pihak dan tidak bisa dijadikan preseden hukum untuk kasus serupa.
“Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi Itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua, seluruh Warga Negara Indonesia,” tegasnya.
Habiburokhman juga mendorong Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk gencar menyosialisasikan mekanisme lisensi dan pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menyampaikan bahwa pihak Agnez tetap tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, namun berharap ada keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
“Mbak Agnez tetap fokus berprestasi mengukir nama baik Indonesia, dengan karyanya, prestasinya, dan berharap tidak menghalangi dia memberi inspirasi bagi pelaku musik Indonesia,” kata Wawan.
Audiensi ini juga dihadiri oleh vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, yang mengungkapkan keresahan para musisi terhadap putusan tersebut. Ia mengatakan banyak musisi kini takut untuk membawakan lagu dalam acara musik karena kekhawatiran akan pelanggaran hak cipta.
“Saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik, dari semua stake holder, dari semua penyanyi, pencipta lagu, bahkan penyelenggara,” ujar Tantri.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


