Ahli Hukum Sebut Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tidak Langgar Hak Cipta
pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak termasuk pelanggaran hak cipta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramli saat menjadi ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU hak cipta, perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasal 43 huruf a menyebutkan bahwa publikasi, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,” jelas Ramli.
Menurut mantan Dirjen Kekayaan Intelektual itu, Indonesia Raya termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) yang justru wajib disosialisasikan dan digunakan seluas-luasnya.
Ia menilai, jika pemutaran lagu kebangsaan harus dikenakan royalti, masyarakat akan enggan melakukannya, padahal mengenal dan menyanyikan lagu kebangsaan adalah kewajiban warga negara.
Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, terkait polemik hak cipta Indonesia Raya yang sempat ramai dibicarakan publik.
Dalam sidang uji materi sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti adanya pergeseran budaya penafsiran pembayaran royalti dari semangat gotong royong menjadi individualis kapitalis.
Ia bahkan menyebut, jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, W. R. Supratman sebagai pencipta Indonesia Raya bisa menjadi orang terkaya di Indonesia.
Editor : Firda Rachmawati

