Ahok Hirup Udara Bebas

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas hari ini (24/1). Ahok bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya 2 tahun penjara.

Ahok Hirup Udara Bebas
NET

INILAH, Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas hari ini (24/1). Ahok bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya 2 tahun penjara.

Ahok sendiri sejak diputuskan bersalah, ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Jelang kebebasannya, sejumlah para pendukung Ahok pun berencana akan menjemput mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Mako Brimob.

Namun kuasa hukum Ahok mengatakan, dia hanya akan dijemput oleh keluarga. "Saya sudah komunikasi untuk persiapan segala sesuatu saat keluar dari Mako Brimob. Pak Ahok akan dijemput keluarga, anaknya, adiknya, mungkin kakak angkat," kata pengacara Ahok, Teguh Samudera, Rabu (23/1).

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama, melanggar pasal 156a KUHP dengan mengatakan

"jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah: 51," Hal itu disampaikan Ahok saat berkunjung ke warga Kepulauan Seribu. (inilah.com)
 


Editor : inilahkoran