Akademisi: Revisi UU KPK Perubahan Penguatan Pondasi Bangsa
Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memberikan perubahan untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa. Tidak ada satu pun elemen yang menginginkan kekacauan di negaranya sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memberikan perubahan untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa. Tidak ada satu pun elemen yang menginginkan kekacauan di negaranya sendiri.
Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria mengatakan, saat ini ada sebuah perubahan pada fondasi bangsa yaitu revisi UU KPK. Perubahan tersebut diterima berbeda oleh elemen masyarakat, ada yang utuh dan terpotong.
“Perubahan ini dinamika biasa, hal lumrah, untuk kebaikan dan kemaslahatan umat, bangsa, dan negara Indonesia. Ada beberapa yang perlu dicermati melihat respons masyarakat yang dinamis. Pemerintah harus mengurangi ekses masyarakat, misalnya konflik,” kata Zakaria forum diskusi di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Zakaria menyatakan, masyarakat akan tetap percaya pada KPK pasca disahkan revisi UU KPK oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Caranya, pemerintahan Joko Widodo mulai membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kemunculan KPK tidak terlepas dari munculnya kepercayaan masyarakat sehingga perubahan akan menjadi perhatian publik.
"Reaksi publik terkait revisi UU KPK itu merupakan sebuah respon yang wajar tetapi itu harus diperhatikan oleh pihak terkait karena negara kita ini demokratis," kata dia.
Zakaria menyarankan pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah lebih baik, bukan melemahkan lembaga tersebut.
"Jadi harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat baik langsung dan tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa. Perubahan ini (revisi UU KPK) hanya penguatan. Saya yakin perubahan ini adalah penguatan karena dari masing-masing harus ada itikad atau will, niatnya untuk kemajuan, kinerjanya lebih efektif, koordinasi lebih efektif," kata dia.
Menurut dia, anggapan revisi UU KPK untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK merupakan hal keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc.
"Karena kalau itu untuk pelemahan KPK itu tanggung, karena KPK kan ad hoc. Artinya posisi KPK bisa dibubarkan sewaktu-waktu," jelasnya.
Dia mengatakan jika ada pihak atau kelompok masyarakat yang kurang puas dengan revisi UU KPK, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita pun jangan memperkeruh suasana.. Kalau ada penyimpangan, kan ada jalur hukum. Pakai MK,” tuturnya.
Kepala Program Studi Administrasi Publik Fisip Universitas Pasundan Bandung Rudi Martiawan mengatakan, eksekutif dan legislatif harus memberikan edukasi kepada publik tentang revisi UU KPK.
"Bentuk edukasi untuk publik, jadi publik diberikan penjelasan tentang perubahan dan dampak dari revisi UU KPK dan solusinya tanpa disusupi kepentingan yang lain," kata dia.
Rudi khawatir aksi unjuk rasa masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini malah disusupi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut memanfaatkan ketidakpercayaan sebagaian masyarakat kepada DPR yang melakukan manuver di akhir periode kerjanya.
“Timbul demo, ada emosional dan rasional. Sementara validitas isunya pun patut dipertanyakan lagi. Saya takutkan demo itu jadi alat politik demi kepentingan penyusup,” tegasnya. (*)
Editor : DeryFG

