Akademisi Tegaskan Pajak dari Usaha Pertambangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi menegaskan tujuan pajak dari usaha pertambangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi menegaskan tujuan pajak dari usaha pertambangan.
Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki kekayaan alam untuk perusahaan tambang seperti emas, batuan, atau mineral lainnya. Pajak dari usaha pertambangan itu sebaiknya memberikan kesejahteraan warga sekitar.
"Setiap sumber daya alam dan mineral ini harus bisa menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bogor. Maka, butuh perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan agar uang pajak dari usaha pertambangan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Ahmad Redi saat pembekalan para jaksa terkait hukum pertambangan di Kejari Kabupatan Bogor, Selasa (31/2/2026).
Guna merealisasikannya, dia menuturkan butuh kolaborasi agar pemungutan pajak pertambangan bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengaku pembekalan itu ditujukan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait hukum pertambangan.
Menurutnya, penyelengaraan pembekalan itu bekerjasama dengan Badan Penngelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan agar ke depan, pemungutan pajak dari usaha pertambangan bisa maksimal.
"Ke depan, kami ingin pemungutan pajak dari usaha pertambangan bisa maksimal," kata Denny.
Editor : Doni Ramdhani
