Akar Masalah Warga Sentul City Polisikan PT SGC, Terus-terusan Ditagih BPPL sampai Teror via Telepon
Akhirnya, warga Sentul City laporkan PT SGC ke Polres Bogor lantaran merasa ditipu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Kekesalan warga Sentul City tak terbendung hingga akhirnya melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor, Minggu 25 Januari 2026 kemarin.
Sejumlah warga perumahan Sentul City yang menempati beberapa klaster di Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rupanya kesal lantaran PT SGC masih menagih biaya pemeliharaan pengelolaan lingkungan (BPPL).
"Hari ini, kami melaporkan PT SGC maupun head of legal ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan penipuan dan membohongi konsumen," kata Dodi Hindratmo warga kluster Bogor Golf Hijau Sentul City kepada wartawan.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, PT SGC selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City.
Namun, lanjut Dodi, PT SGC masih memakai embel-emebel pengelola perumahan Sentul City saat menagih biaya tersebut kepada warga.
Menurut Dodi, PT SGC seharusnya tidak lagi menagih apapun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.
"Yang mereka kelola itu hanya prasarana, sarana dan utulitas, itu pun harus menggunakan biaya mereka dan tidak membebankan biayanya ke warga sesuai amanat undang-undang," jelas Dodi.
Hal lebih parah menimpa Wati, warga Sentul City lainnya. Dia tak hanya merasa ditipu tetapi juga diintimidasi karena ditagih BPPL melalui beberapa orang yang berbeda dengan berbagai nomor handphone tiga kali setiap bulannya.
Wati menjelaskan, sudah pernah memberitahukan bahwa pihaknya tidak mau membayar BPPL karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.
"Saya sudah beberapa kali memberitahukan kepada PT SGC bahwa saya patuh pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, dan menyerahkan kebersihan, keamanan dan ketertiban kepada RT dan RW namun sata malah diteror, secara manipulatif dan dirundung oleh beberapa orang kolektor secara bergantian," jelas Wati.
Editor : Bsafaat
